Hal ini sudah sesuai dokumen perizinan saat mereka mengajukan izin usaha. Apabila dilanggar, konsekuensi sanksi sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku. Sejumlah warga di bantaran sungai beberapa sudah menyampaikan keluhan limbah mencemari air baku.
"Perusahaan besar relatif aman, yang sulit itu industri kecil skala rumahan," katanya.
Di Kabupaten Sukoharjo, berdiri ratusan industri, baik skala kecil, sedang dan besar. Belum lagi ditambah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dimana usaha yang dijalankan juga dapat menghasilkan limbah.
Sistem pengolahan limbah, diharapkan dilaksanakan dengan menerapkan sistem pengolahan modern. Apabila ada limbah dihasilkan dalam bentuk cair, maka diolah dulu sesuai ambang batas kelayakan sebelum dibuang dan dialirkan ke sungai.
"Pelaku usaha sudah dipanggil dan diberikan sosialisasi soal limbah," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait