SUKOHARJO, iNews.id – Kalangan DPR mendorong agar ribuan bidan yang berstatus honorer di Jawa Tengah segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selama dua tahun ke depan, mereka ditargetkan diangkat dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Ada 6.417 bidan honorer atau non-ASN yang oleh Menpan harus selesai sebelum tahun 2023. Jadi waktunya hanya tahun 2022 dan 2023 untuk tidak lagi honorer, kalau tidak lagi berarti harus diangkat menjadi ASN," kata anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto usai rapat kerja daerah (Rakerda) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng, Jumat (18/3/2022).
Jika menjadi ASN, maka ada dua kemungkinan, yakni menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau P3K. Namun kecil kemungkinan untuk diangkat sebagai PNS.
"Kalau PNS kayaknya nggak mungkin, yang paling mungkin adalah P3K, sehingga pemerintah pusat terutama Menpan, Menkes, Mendagri karena sebagian besar bidan honorer di Jawa Tengah di bawah pemda yang direkrut oleh bupati. Ini harus menyelesaikan," katanya.
Dikatakannya, para bupati dan wali kota di Jateng memiliki tugas untuk menyampaikan ke Menpan, Menkes dan Mendagri terkait jumlah bidan non-ASN guna dimintakan formasi.
Yang kedua, pihaknya berharap nasib para bidan bisa segera terselesaikan. Sebab para bidan ada yang sudah berumur tua dengan masa pengabdian cukup lama.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait