Satreskrim Polres Banjarnegara yang mendapatkan laporan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Kabupaten Brebes. "Awalnya pelaku ini order, namun setelah sampai di tujuan korban dianiaya dan diancam," ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Selasa (3/1/2023).
Pelaku dan barang bukti berupa mobil korban beserta STNK dan handphone milik tersangka. "Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres.
Sementara itu tersangka TS mengaku mobil korban rencananya akan dijual untuk melunasi utang. "Rencana mau bayar utang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait