SEMARANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyebut ada dua kabupaten yang mengajukan proses permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua permohonan itu diajukan dari Kabupaten Rembang dan Purworejo.
Di Rembang, permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Harno-Bayu Andriyanto. Ada pun permohonan perselisihan hasil di Kabupaten Purworejo diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kuswanto-Kusnomo. Selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan bupati adalah KPU di Rembang dan Purworejo.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati terkait dengan permohonan yang diperiksa oleh Mahkamah.
“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di proses persidangan di MK. Saat ini, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK,” kata Fajar, Selasa (12/1/2021).
Fajar yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius. Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK.
“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai data dan fakta. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Keterangan Bawaslu tidak mengandung opini subjektif tapi fakta dan data yang sesuai dengan objektivitas,” katanya.
Sebelumnya, Kota Magelang juga ada permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota tahun 2020 ke MK. Namun, belakangan pemohon telah mengajukan pencabutan permohonan atau menarik kembali berkas permohonan dengan surat bertanggal 22 Desember 2020.
“Dengan demikian, di Jawa Tengah hanya ada dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yakni di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26-29 Januari 2021. Ada pun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1-11 Pebruari 2021. Pemeriksaan persidangan terdiri dari beberapa agenda seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait