REMBANG, iNews.id - Tensi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Rembang masih tinggi setelah hari pencoblosan. Pasangan Harno-Bayu Andriyanto resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro’.
Tim pengacara Harno-Bayu, Karyono mengakui adanya permohonan gugatan ke MK. “Kalau sudah dilihat lewat online itu, ya iya. Tapi baru besok akan kami jelaskan kata Karyono, Jumat (18/12/2020). Namun ia masih enggan membeberkan lebih rinci karena baru akan disampaikan melalui jumpa pers, Sabtu besok.
Ketua Tim Kampanye Harno-Bayu, Supriyadi Eko Praptomo juga masih enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk konfirmasi langsung dengan pengacara yang menangani persoalan tersebut. “Coba konfirmasi ke lawyer karena semua sudah diserahkan kepada mereka, “ kata Supriyadi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait