Pasangan calon nomor urut 01, Harno-Bayu Andriyanto. (Foto: Musyafa Musa)

REMBANG,  iNews.id - Tensi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Rembang masih tinggi setelah hari pencoblosan. Pasangan Harno-Bayu Andriyanto resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro’. 

Tim pengacara Harno-Bayu, Karyono mengakui adanya permohonan gugatan ke MK. “Kalau sudah dilihat lewat online itu, ya iya. Tapi baru besok akan kami jelaskan kata Karyono, Jumat (18/12/2020). Namun ia masih enggan membeberkan lebih rinci karena baru akan disampaikan melalui jumpa pers, Sabtu besok. 

Ketua Tim Kampanye Harno-Bayu, Supriyadi Eko Praptomo juga masih enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk konfirmasi langsung dengan pengacara yang menangani persoalan tersebut. “Coba konfirmasi ke lawyer  karena semua sudah diserahkan kepada mereka, “ kata Supriyadi.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network