“Pelaku selalu mencari incaran mobil toyota kijang lama karena dianggap mudah dibobol dengan kunci leter T. Pelaku melakukan pencurian mobil di 13 lokasi berbeda, empat diantaranya wilayah Jepara,” katanya.
Sementara, pelaku Muhammad Fathoni mengaku hanya berbekal kunci T, dirinya mampu membobol mobil dengan waktu 5 menit. “Kami menjual mobil curian dengan harga 6 hingga 7 juta rupiah untuk setiap unitnya,”ujar Fathoni.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit mobil Toyota Kijang yang belum sempat dijual, kunci T serta nomor polisi palsu. Kedua pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait