Dua pelaku spesialis pencurian mobil tua digelandang di Mapolres Jepara. (iNews/Alip Sutarto)

“Pelaku selalu mencari incaran mobil toyota kijang lama karena dianggap mudah dibobol dengan kunci leter T.  Pelaku melakukan pencurian mobil di 13 lokasi berbeda, empat diantaranya wilayah Jepara,” katanya.

Sementara, pelaku Muhammad Fathoni mengaku hanya berbekal kunci T, dirinya mampu membobol mobil dengan waktu 5 menit.  “Kami menjual mobil curian dengan harga 6 hingga 7 juta rupiah untuk setiap unitnya,”ujar Fathoni. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit mobil Toyota Kijang yang belum sempat dijual, kunci T serta nomor polisi palsu.  Kedua pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network