SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan penipuan atau penggelapan berkedok arisan online. Terlapornya seorang perempuan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng berinisial YPM.
“Ada 7 orang yang melapor total kerugiannya Rp1,8miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, di Semarang, Rabu (17/5/2023).
Kombes Dwi menyebut 7 orang yang diduga jadi korban itu semuanya sudah dimintai keterangan. Pihaknya menangani kasus ini setelah menerima pengaduan pada September 2022 lalu.
Dari penyelidikan sementara, para pelapor itu mengaku menderita kerugian material beragam. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta. Arisan online yang kemudian bermasalah itu berlangsung sejak bulan Maret 2021.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi, sebut Dwi, awalnya pada putaran pertama para pelapor itu menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian. Namun, berikutnya mereka sudah tidak menerima pembayaran lagi. Ketika ditagih, YPM selalu berusaha mengelak.
Editor : Ahmad Antoni
arisan bodong pemprov jateng polda jawa tengah polda jateng ditreskrimsus asn arisan online bapenda update me
Artikel Terkait