Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio saat diwawancarai, Rabu (17/5/2023). (Eka Setiawan)

“YPM ini yang mengelola keuangan (arisan online). Sudah 1 kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tentunya akan dipanggil lagi,” sambung Kombes Dwi.

Dwi belum bisa merinci total kerugian dari dugaan tindak pidana ini. Sebab, baru ada 7 orang yang melapor. Pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan dan pendalaman. Rata-rata para pelapor ini adalah teman-teman YPM. Awalnya para pelapor ini minta untuk dimediasi, namun karena tidak terjadi titik temu, penyidik mengambil langkah hukum untuk prosesnya.

“Di tahun 2023 ini kami sudah tangani 2 (kasus arisan bodong), 1 kasus sudah selesai 1 lagi ini masih penyidikan, kalau di Polda Jateng ada yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, ada yang ditangani di sini (Ditreskrimsus),” ujarnya.

Secara umum, Dwi mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah terbujuk rayu iming-iming arisan online serupa. Apalagi dengna iming-iming bunga tinggi.

“Tolong kroscek dahulu kehidupan orang yang mengajak, apakah benar punya kemampuan mengelola keuangan tersebut. Paling utama, jangan termakan janji, tolong kroscek yang mengajak,” ujarnya.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network