"Kami kumpulkan kuitansi-kuitansinya, yo, tunggu wae (ditunggu saja). Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, enggak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," katanya.
Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, kawasan tersebut seharusnya untuk ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, kan sempat digaris polisi. Akan tetapi, kami juga tidak bisa selama 24 jam mengawasi Bong Mojo," katanya.
Ia mengatakan, hunian yang berdiri di lokasi tersebut ada yang sudah lama dan ada sebagian yang masih baru.
"Kemarin sudah dipasang MMT pengumuman bahwa ini lahan milik pemerintah, dilarang mendirikan bangunan," ujarnya.
Selain itu, juga akan ada pendataan atau pengukuran, misalnya, dahulu ada berapa hektare, sekarang berapa hektare.
"Dari Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Solo) memang akan melakukan penataan. Akan tetapi, kapannya kami belum tahu," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait