Ketua DPRD Rembang Supadi saat memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Bawaslu setempat, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Sepuluh orang dipanggil guna didengar keterangannya. 

“Pelapor kami mintai keterangan pertama tadi pagi dan setelah itu terlapor, semua hadir. Masing-masing terlapor dirinci sangkaannya, intinya merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,“ kata Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Senin (1/2/2021). 

Klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, lanjutnya, terkait sembilan laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu. Setelah klarifikasi, hasilnya menjadi bahan rapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Rembang. 

Sekaligus menentukan laporan apakah layak diteruskan ke proses hukum atau tidak. Pihaknya bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mempunyai waktu lima hari.  Apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran, kasus harus dihentikan melalui rapat pleno Gakkumdu di pembahasan kedua.

Namun jika memenuhi unsur, selanjutnya ditingkatkan ke Kepolisian. Diperkirakan Jumat atau Sabtu pekan ini sudah selesai pembahasan kedua. Sedangkan dari informasi yang dihimpun, terdapat sepuluh orang terlapor yang diklarifikasi Bawaslu. 

Salah satunya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)  Rembang Moch Daenuri. “Saya heran kenapa percepatan pencetakan KTP elektronik sebelum Pilkada dipermasalahkan. Padahal kebijakan merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Moch Daenuri. 

Sebab syarat untuk nyoblos ke TPS adalah harus membawa KTP. Kebetulan rekam data KTP elektronik di Rembang termasuk tinggi karena mencapai 99,7 persen. “13.000 KTP kami cetak, ini bukan hanya menjelang Pilkada saja,” jelasnya. Setelah jadi, selanjutnya dikirim kepada warga melalui Camat dan Kepala Desa. 

Mengenai temuan pemilik KTP masih belum cukup umur, ia membenarkan ada semacam anomali data dari tingkat pusat yang tidak disengaja. “Anomali data karena kesalahan penempatan usia dan status perkawinan. Yang dimasalahkan hanya dua orang, tadi sudah saya jelaskan kepada Bawaslu,“ tuturnya. 

Selain Moch Daenuri, Ketua DPRD Rembang Supadi juga diklarifikasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran karena membagikan beras kepada masyarakat menjelang Pilkada. Supadi mengaku membagikan beras di daerah konstituennya sebagai wujud syukur setelah dilantik menjadi Ketua DPRD.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network