Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Tampuk kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2016 - 2021, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto akan berakhir tanggal 17 Februari 2021. Namun pelantikan keduanya masih harus menunggu hasil sidang gugatan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti diketahui, pasangan Abdul Hafidz (Cabup incumbent) dan Hanies Cholil Barro’ telah memenangkan Pilkada Rembang tahun 2020. Tapi pasangan calon lawannya, Harno dan Bayu Andriyanto (Cawabup incumbent) mengajukan gugatan ke MK.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilewati.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintah Daerah, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati didahului dengan pengumuman rapat paripurna DPRD. Menurut rencana digelar hari Senin, 1 Februari 2021.

Dari hasil rapat paripurna tersebut menjadi dasar pimpinan DRD, untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi dokumen yang diserahkan diantaranya SK Bupati dan Wakil Bupati 2016 – 2021, berita acara pelantikan saat itu dan berita acara hasil sidang paripurna DPRD mengenai usulan pemberhentian, “ kata Purnomo, Minggu (31/1/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network