Mereka terpaksa menyerahkan uang ke oknum LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar sekolah.
Kasat Reskirm Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, mediasi damai antara keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan polisi. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka.
"Kami tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi," kata I Dewa Gede Ditya.
Nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum LSM juga masih dalam penyelidikan.
Polisi saat ini telah menahan enam tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Enam tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait