Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Brebes. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus pemerkosaan terhadap ada di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Tim Reskrim Polres Brebes menangkap para pelaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan keenam tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," kata Iqbal, Rabu (18/1/2023)

"Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya. Para pelaku, kata dia, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB. 

Dia mengatakan, penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. 

Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," katanya.

Iqbal menegaskan bahwa Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network