Salah satu titik PJU yang menjadi sasaran pemadaman saat PPKM darurat di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo memutus aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah lokasi guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemadaman PJU antara lain di simpang lima dalam kota, Alun-alun Satya Negara, ruas Patung Pandawa Solo Baru sampai RS Indriati, Grogol.

Plt Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, PJU yang menjadi sasaran pemutusan aliran listrik lokasinya rawan menjadi tempat berkumpul warga. Sebab selama ini merupakan pusat pedagang kaki lima (PKL) kuliner yang berpotensi terjadi keramaian. 

"Mulai sore sudah kami padamkan, jadi tidak ada penerangan jalan agar tidak menjadi lokasi berkerumun," kata Toni Sri Buntoro. 

Pemkab Sukoharjo terus berupaya menekan dan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah sepanjang penerapan PPKM darurat. Jalur-jalur ramai kegiatan menjadi sasaran pemadaman PJU dan patroli penegakan disiplin masyarakat. Petugas ingin memastikan sudah tidak ada kegiatan setelah pukul 20.00 WIB.

"Karena setiap patroli, kami masih mendapati warga yang tidak berkepentingan tetap keluar rumah untuk tongkrongan saja," ucapnya. 

Selain pemadaman, penutupan jalur untuk penyekatan lalu lintas juga ditambah. Ruas dalam kota dari gapura batas kota, Kelurahan Joho hingga patung jamu ditutup total pukul 20.00-06.00 WIB. 

Jalan Ir Soekarno, Solo Baru ditutup total sepanjang hari dan jalur Perbatasan Ngasem-Kartasura juga tutup dialihkan menuju Kabupaten Karanganyar. Sedangkan sejumlah ruas disekat dengan buka tutup barikade. 

"Lalu lintas dipecah agar menjauh dari pusat kota kabupaten," kata Toni.

Dengan mempersulit jalur lalu lintas, diharapkan mobilitas warga dapat dikendalikan dan kasus penularan virus corona dapat ditekan. Patroli penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan terus diintensifkan setiap hari. 

Berkeliling melaksanakan pengawasan kegiatan masyarakat dan melaksanakan penindakan. Satgas Covid-19 tidak lagi memberikan toleransi bagi pelanggaran aturan PPKM darurat. Warga harus dipaksa patuh memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network