Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat memaparkan ungkap kasus narkoba, Rabu (13/7/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Petualangan ADS alias Sincan (27) sebagai pengedar pil yarindu berakhir dibalik jeruji besi. Pria asal Jangkungan, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga ini ditangkap polisi setelah menjadi target operasi. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran pil yarindu. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas pengedar dan melakukan penangkapan. 

"Tersangka ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Abiyoso, Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Indra Mardiana, Rabu (13/7/2022).

Ada pun barang bukti yang disita  antara lain sepuluh  kantong plastik masing-masing berisi sepuluh butir pil yarindu, satu linting ganja dan satu handphone. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network