Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangkanya di Mapolres, Jumat (21/1/2022). Foto/Angga Rosa

"Kemudian tersangka diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 50,17 gram," katanya saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (21/1/2022).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di Salatiga dan Magelang. 

Menurut Kompol Eko Kurniawan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network