Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nungroho Setyawan (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti uang palsu, di Mapolres Sukoharjo. (Antara)

Pedagang yang curiga mengetahui aksi pelaku dengan uang palsu, ketika belanja ke pasar itu, pada tanggal 26 Desember 2022. Pelaku yang diketahui aksinya itu, kemudian melarikan diri. Namun, pedagang di pasar itu, melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah kemudian ditangkap dan berhasil diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban ternyata masih menyimpan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan. Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.

Barang bukti lainnya yang disita oleh petugas antara lain dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dirobek, lima buah label Bank Indonesia, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, nomor polisi AD 5990 UB beserta STNK dan kunci, dua botol minyak goreng ukuran 1 liter, satu bungkus gula pasir, tiga bungkus mie instan, uang tunai kembalian sebesar Rp147.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network