SALATIGA, iNews.id - Pihak keluarga terpidana kasus korupsi BPR Bank Salatiga M Habib Saleh membayar pidana denda atas perkara tersebut senilai Rp300 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (11/2/2022).
Uang pembayaran pidana denda diserahkan istri M Habib Saleh, Maria kepada Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono di ruang pertemuan Kejari. Selanjutnya uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.
"Pembayaran pidana denda tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Selanjutnya uang ini kami setorkan ke kas negara," kata Moch Riza.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait