Istri mantan Direktur BPR Bank Salatiga M Habib Saleh, Maria menyerahkan uang denda perkara dugaan korupsi senilai Rp300 juta ke Kajari Moch Riza Wisnu Wardhana, Jumat (11/2/2022). Foto/Angga Rosa

Kajari mengatakan, dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka M Habib Saleh dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman. "Kami ucapkan terimakasih atas pembayaran pidana denda ini. Semoga ini ada hikmahnya," katanya.

Sementara itu, istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidika kasus ini. Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di tubuh Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Suami saya yang terbukti tidak menggunakan uang nasabah saja kena hukuman dan membayar denda perkara. Karena itu, saya berharap terdakwa yang lain juga mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network