Kajari mengatakan, dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka M Habib Saleh dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman. "Kami ucapkan terimakasih atas pembayaran pidana denda ini. Semoga ini ada hikmahnya," katanya.
Sementara itu, istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidika kasus ini. Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di tubuh Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Suami saya yang terbukti tidak menggunakan uang nasabah saja kena hukuman dan membayar denda perkara. Karena itu, saya berharap terdakwa yang lain juga mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait