Dengan menggunakan alat berat proses eksekusi berlangsung lancar dengan pengamanan ekstra ketat dari petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Salah satu pemilik lahan yang juga Kepala Desa Ngawen sempat beberapa kali menangis sambil melakukan orasi penolakan.
“Sedikitnya ada 17 bidang tanah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Klaten, termasuk di Desa Kahuman di Kecamatan Polanharjo, Desa Kuncen Kecamatan Ceper, dan Desa Manjungan Kecamatan Ngawen,” kata Badrus Yaman, kuasa hukum pemilik lahan.
Sementara itu, encananya barang warga yang menolak untuk dieksekusi tersebut akan dititipkan ke kantor desa.
Editor : Ahmad Antoni
tol jogja-solo eksekusi lahan ricuh Kabupaten Klaten pengadilan negeri tni-polri satpol pp petugas gabungan
Artikel Terkait