Adu mulut antara petugas dan pemilik saat proses eksekusi lahan proyek tol Jogja-Solo di Klaten. (Saeful Efendi)

Dengan menggunakan alat berat proses eksekusi berlangsung lancar dengan pengamanan ekstra ketat dari petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Salah satu pemilik lahan yang juga Kepala Desa Ngawen sempat beberapa kali menangis sambil melakukan orasi penolakan.

“Sedikitnya ada 17 bidang tanah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Klaten, termasuk di Desa Kahuman di Kecamatan Polanharjo, Desa Kuncen Kecamatan Ceper, dan Desa Manjungan Kecamatan Ngawen,” kata Badrus Yaman, kuasa hukum pemilik lahan.

Sementara itu, encananya barang warga yang menolak untuk dieksekusi tersebut akan dititipkan ke kantor desa.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network