SEMARANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa. Dengan putusan tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari iNews Semarang, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggabungkan dua perkara tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan perkara juga dinilai selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait