Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan kedua perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi. Majelis juga menilai penggabungan perkara justru memberikan keuntungan bagi terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait