Humas PN Tegal Fatarony, mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara Penyidik PNS (PPNS) yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony.
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton. Wasmad didakwa pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait