Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus eksploitasi anak, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Kejadian terungkap setelah tim cyber patroli di medsos, 6 Maret 2021. Polisi menemukan adanya indikasi seseorang yang menstramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.

"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Langit. Modusnya, pelaku menstramisikan informasi elektronik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO)," katanya. 

Jika ada pelanggan yang tertarik, kemudian memberikan nomor whatsApp (WA) dan calon pelanggan menghubungi melalui percakapan di WA. Pelaku selanjutnya mengirimkan foto korban anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual, yakni berinisial N, D, dan R.

Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan, Langit menyuruh Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari Solo. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network