Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus eksploitasi anak, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Para pelaku dijerat pasal 76 i Junto pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.13/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Para korban mengenal pelaku melalui medsos dan diiming-imingi untuk bisa dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Ketiga korban yang merupakan anak putus sekolah, selanjutnya diserahkan ke panti pelayanan sosial wanita di Laweyan, Solo untuk mendapatkan rehabilitasi.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network