Usai melakukan aksinya, kata dia, tersangka AI langsung melarikan diri dan pada hari Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka di Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arief.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 361 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait