Kelima tersangka saat dihadirkan dalam gelar kasus pemerasan di Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satreskrim Polres Blora menetapkan enam oknum anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai pelaku pemerasan di Pasar Jepon.  Sedangkan satu orang pelaku masih buron.

Ke enam pelaku bernama Mujiono, Suntoro, Kartiko , Agustinus, Ifan Yudha. Sementara satu pelaku yang menjadi otak pemerasan bernama Lasno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, keenam tersangka terbukti melakukan pemerasan terhadap korban seorang pemilik koperasi. 

Namun aksi tersebut dipergoki seorang anggota TNI yang mendengar teriakan korban. Para pelaku selanjutnya kabur dengan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network