“Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2021. Saat itu korban didatangi tersangka Mujiono di Pasar Jepon, memaksa dan meminta tas berisi uang dan buku terhadap korban,” kata Kapolres, Selasa (11/5/2021).
“Saat itu korban tidak mau dan berteriak minta tolong. Datanglah anggota Koramil ke tempat kejadian dan pelaku yang lima orang mencoba masuk mobil Avanza dan pergi,” katanya.
Saat ini petugas masih mendalami kasus pemerasan oleh oknum ormas ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait