BLORA, iNews.id - Satreskrim Polres Blora menetapkan enam oknum anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai pelaku pemerasan di Pasar Jepon. Sedangkan satu orang pelaku masih buron.
Ke enam pelaku bernama Mujiono, Suntoro, Kartiko , Agustinus, Ifan Yudha. Sementara satu pelaku yang menjadi otak pemerasan bernama Lasno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, keenam tersangka terbukti melakukan pemerasan terhadap korban seorang pemilik koperasi.
Namun aksi tersebut dipergoki seorang anggota TNI yang mendengar teriakan korban. Para pelaku selanjutnya kabur dengan menggunakan sebuah kendaraan roda empat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait