Terkait kendaraan berat, Polda Jateng memberlakukan pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol, pantura dan jalur selatan mulai 21 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2025. Namun kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar dikecualikan dari pembatasan ini.
“Ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 24.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 24.00 WIB. Demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada window time (kondisional di jam lengang) bagi kendaraan sumbu tiga,” katanya.
Dia mengimbau pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat untuk memperhatikan jadwal pembatasan ini demi kelancaran arus lalu lintas selama Nataru.
Secara umum, ada 4 aspek yang jadi fokus utama pengamanan Nataru, yakni pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, pengamanan jalur mudik dan balik, pengamanan objek wisata dan keempat pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat pasca-pelaksanaan Pilkada 2024.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait