Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id - Kasus acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di masa pandemi Covid-19 masih terus diselidiki pollisi. Ada perkembangan terbaru dari hasil pendalaman yakni menyangkut ketidaksesuaian surat permohonan izin keramaian. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020. Polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara untuk perkara tersebut.

Iskandar mengatakan, penyidik telah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jateng, Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam.

Menurutnya, pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa konser orkes melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. Sebab kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid–19 (klaster baru).

Nah, kegiatan hajatan pernikahan dan khitanan yang mengundang Orkes Melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes Melayu OM Kaisar tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan izin hajatan ke Polsek Tegal Selatan.

"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik untuk mengantisipasi timbulnya klaster Covid-19," katanya.

Atas kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya dan diperiksa Propam Polda Jateng. Saat ini jabatan kapolsek baru sudah diserahterimakan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network