Polisi menunjukkan barang bukti terkait tewasnya ALH, bocah 7 tahun di Dusun Paponan, Desa/Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (Foto: Antara)

6. Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari keterangan kedua orang tua korban, didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan mereka, juga didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya,” kata Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021). 

Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH, yakni  kedua orang tua korban M (43) dan S (39), serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung juga rencananya memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network