6. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari keterangan kedua orang tua korban, didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.
"Dari keterangan mereka, juga didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya,” kata Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021).
Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH, yakni kedua orang tua korban M (43) dan S (39), serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung juga rencananya memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait