Dia mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan terkuak, setelah pasangan suami istri tersebut menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban Muhammad Fauzan (42) selama empat hari.
“Namun sampai batas waktu ditentukan mobil tidak segera dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke polisi,” ujarnya.
Kedua tersangka mengaku aksinya pertama menyasar pemilik mobil rental. “Saya meminjam mobil selama sepuluh hari dengan membayar kontan Rp3 juta. Mobil lalu saya gadai dengan harga Rp20 juta-Rp30 juta,” aku tersangka.
Dari 13 unit mobil yang diakui tersangka, polisi berhasil menemukan 12 mobil milik pengusaha rental tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait