Lima tersangka pencurian peralatan pabrik saat digiring di Mapolres Temanggung. (Didik Dono Hartono)

“Mereka menggunakan mobil pengangkut milik kantor untuk membawa hasil curiannya. Barang barang curian itu kemudian dijual di tukang rongsok,” katanya.

F, salah satu tersangka yang merupakan sekuriti di pabrik  mengaku nekat mencuri karena pembayaran gaji molor. “Saya butuh untuk membeli pampers dan susu anak,” katanya.

Uang hasil penjualan besi bekas dan drum sejumlah Rp700.000 kemudian dibagi oleh para tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, alat-alat perkakas dan sebuah roda gila mesin pabrik.

Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network