Petugas Dinas Perdagangan Kota Salatiga saat menertibkan PKL di kompleks Pasar Raya 1, Selasa (5/7/2022). Foto: Ist.

"Apabila PKL yang memiliki kios atau los resmi di pasar tetap nekat berjualan di jalan, akan kami sanksi. Kalau tidak menurut nanti Surat Izin Penempatan (SIP) atau izin kios resmi mereka akan dicabut, kalau dicabut mereka menjadi pedagang ilegal,” ujarnya. 

Kasi Linmas Satpol PP Kota Salatiga Sigit mengatakan, penertiban ini masih tahap sosialisasi. 

“Sekarang masih tahap edukasi dan sosialisasi. Kalau mereka masih bandel tentu akan kita tindak tegas,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network