Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Maka RTRW daerah yang belum, bisa segera diselesaikan," katanya.
“Saya kira yang mesti mendorong dari pemerintah kab/kota, DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampau nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi,” ujar dia.
Menurutnya, Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu itu juga soal RTRW. Jika suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya. “Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres segera dibereskan,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait