Gubernur Jateng Ganjar Pranowo . (Dok)

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri mengatakan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi. "Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," kata Ratna.

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa meyelesailan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.

"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," ujarnya.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW. 

Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network