SEMARANG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah merespons positif penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935. Apindo menyebut penghitungan dan penetapan UMP tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan.
"UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku, meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar dari pengupahan bagi pekerjanya," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, kalangan pengusaha tidak pernah menggunakan UMP untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun karena upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dirinya menilai peraturan pengupahan yang baru merupakan hal yang positif dan menyehatkan bagi dunia kerja sebab merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait