Ilustrasi pencurian. (Foto: Antara)

BANYUMAS, iNews.id - RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur dan DM (27) warga Pasir Lor, Karanglewas, Kabupaten Banyumas, ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Keduanya ditangkap lantaran mencuri empat velg dan ban mobil di rumah kos belakang SMA Veteran Purwokerto, Purwokerto Timur. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Januari 2023. Korban bernama Rio baru mengetahui velg dan ban mobilnya yang disimpan di garasi rumah kos yang ia tinggali sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil dan ban mobil yang diletakkan di garasi telah hilang. Nilainya sekitar Rp6,2 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas," kata Kompol Agus Supriadi, Senin (23/1/2023).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network