BANYUMAS, iNews.id - RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur dan DM (27) warga Pasir Lor, Karanglewas, Kabupaten Banyumas, ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Keduanya ditangkap lantaran mencuri empat velg dan ban mobil di rumah kos belakang SMA Veteran Purwokerto, Purwokerto Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Januari 2023. Korban bernama Rio baru mengetahui velg dan ban mobilnya yang disimpan di garasi rumah kos yang ia tinggali sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil dan ban mobil yang diletakkan di garasi telah hilang. Nilainya sekitar Rp6,2 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas," kata Kompol Agus Supriadi, Senin (23/1/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu (21/1/2023) sore, personel Resmob mendapat informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan empat velg beserta bannya yang identik dengan milik korban di utara RS Margono.
Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang sedang menawarkan velg. Saat di interogasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kos Sokanegara.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Perbuatan kedua tersangka Pasal 363 KUHP," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni