Ilustrasi pencurian. (Foto: Antara)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu (21/1/2023) sore, personel Resmob mendapat informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan empat velg beserta bannya yang identik dengan milik korban di utara RS Margono. 

Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang sedang menawarkan velg. Saat di interogasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kos Sokanegara. 

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Perbuatan kedua tersangka Pasal 363 KUHP," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network