Dua tersangka pecah kaca (pakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Polres Tegal Kota. Foto: iNews/Yunibar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga kunci letter T yang sudah dimodifikasi, uang tunai Rp1,5 juta, sebo penutup wajah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Salah satu tersangka, Darusalam mengaku uang hasil kejahatan sebagian besar sudah digunakan untuk membayar hutang.

Sementara, aksi pencurian itu sendiri dilakukan kedua pelaku pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Susmiar, seorang karyawan Bulog kantor cabang Pekalongan baru saja mengambil uang di BRI cabang Kota Tegal sebanyak Rp250 juta. 

Korban kemudian menuju kantor cabang Bulog di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal. Sedangkan mobil berada di tempat parkir. Ketika kembali, kaca samping mobil telah pecah dan uang Rp250 juta telah raib. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network