SEMARANG, iNews.id – Aparat Polres Semarang menangkap SR (34) warga Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Dia diduga sebagai pencuri di rumah Arif Kurniawan (49) warga Beringin, Kabupaten Semarang dan menggondol uang Rp303 juta.
Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari W menjelaskan, tersangka melakukan aksi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Saat itu, korban bersama anggota keluarganya melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid.
"Setelah kembali, korban mendapati rumah dalam keadaan acak-acakan dan uang Rp303 juta yang disimpan di rumah hilang," kata Sigit Ari W, Selasa (24/5/2022).
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Personel Resmob Satreskrim dan tim Inafis Polres Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait