Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widya menjelaskan, berbekal rekaman CCTV di rumah korban dan keterangan saksi, polisi mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya di daerah Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Agil Widya.
Tersangka SR mengaku, dirinya sengaja menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat Salat Idul Fitri. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli satu unit mobil, sejumlah perhiasan seberat 32 gram, dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Sisanya saya simpan di rekening," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait