Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat melakukan sosialisasi ketentuan PPKM darurat. (Foto/IST)

Dia mengatakan, terdapat sejumlah larangan dan pembatasan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Diantaranya, rumah makan tidak boleh penyediaan tempat duduk untuk konsumen. 

Para pedagang khususnya rumah makan jika tidak patuh, maka akan disanksi. Namun sanksi baru dijatuhkan apabila upaya edukasi tidak diindahkan. "Selama PPKM darurat semua rumah makan saya minta take away. Pesan kemudian dibungkus, tidak makan di tempat," ujar dia.

Selain itu, operasional pasar tradisional juga dibatasi maksimal berjualan hingga pukul 14.00 WIB. "Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Vaksinasi juga kita tingkatkan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network