Pasutri Candra Slikmeito-Candraning Setyo didampingi kuasa hukum menunjukkan bukti laporan ke polisi terkait dugaan pembobolan uang miliknya yang tersimpan di Maybank. (Ary Wahyu Wibowo, Sindonews)

Sehari berikutnya, kasus itu juga dilaporkan ke Polresta Surakarta. Sementara, Maybank menjawab pengaduan itu sekitar satu bulan berikutnya. “Inti suratnya menyatakan penarikan dana atau uang keluar dilakukan secara sah. Si pengambil uang bisa berhasil menginput username dan pasword di sarana internet banking Maybank. Argumen Maybank, orang yang mengetahui username dan pasword adalah nasabah itu sendiri,” tegasnya.

Candraning Setyo mendapat keterangan bahwa terjadi pemindahan dana rekeningnya ke dua rekening atas nama orang lain yang berbeda. Yakni masing masing sebesar Rp25 juta. Kemudian top up OVO sebanyak tiga kali. Yakni dua kali dengan besaran sekitar Rp9 juta dan satu kali sekitar Rp2,9 juta. Tak terima dengan isi surat itu, lanjut Gading, kliennya melakukan sanggahan ke Maybank yang intinya bukan dirinya yang mengambil uang itu. “Sampai saat ini, Maybank tidak merasa harus mengganti uang klien kami yang hilang,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network