Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan golok dan membacok ke arah kepala korban. Sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan lampu neon panjang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan mendapat lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran cukup lama, kami berhasil menangkap pelaku pada 20 November 2022. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing di wilayah Kartasura,” ucap Kapolres.
Dikatakannya, pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat, seperti Boyolali, Kalimantan dan Semarang. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati tidak diberi uang keamanan di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5,6 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait