Tangkapan layar penampakan sumur minyak mentah di Kabupaten Blora terbakar. (Foto: iNews)

"Kami sangat menyayangkan aksi penghadangan tersebut. Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Heri.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, petugas kepolisian dari Polres Blora masih terus berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak merembet ke titik lain. 

Polisi juga tengah menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan belasan penampung minyak tersebut, mengingat aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan tambang minyak ilegal.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network