Tersangka Wyd saat ditahan di Mapolsek Laweyan bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Ary Wahyu Wibowo, Sindonews)

SOLO, iNews.id – WYD (46), warga Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo harus berurusan dengan Polisi. Pria yang keseharian menjadi penjual gorengan ini diduga menggelapkan uang milik ratusan pedagang Pasar Kembang, Solo. Modusnya, pelaku menghimpun dana milik pedagang dengan bunga bagi hasil 0,8 persen setiap bulannya.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, Wyd menghimpun dana dari pedagang Pasar Kembang sebanyak 203 pedagang. Uang yang berhasil dihimpun Rp512 juta. “Dia menjanjikan bunga bagi hasil 0,8 persen setiap bulannya,” kata Ismanto Yuwono di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020). Wiyadi sudah beroperasi sekitar enam tahun lalu, dan biasanya lancar.

Sehingga pedagang di Pasar Kembang percaya dengan yang bersangkutan. Sehingga banyak yang menyimpan dananya kepada Wyd. Pada 17 Juni 2019 lalu, pedagang menabung harian kepada Wyd dan pada 23 April 2020 lalu semestinya dikembalikan ke pedagang. Belakangan, dia tidak dapat mengembalikan semua uang milik pedagang. Ia hanya mengembalikan sepertiga tabungan dan kekurangannya sampai kini belum dikembalikan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network