Tersangka Wyd saat ditahan di Mapolsek Laweyan bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Ary Wahyu Wibowo, Sindonews)

Polisi juga akan memperdalam keterkaitan adanya koperasi dengan Wiyadi. Namun sejauh ini, masih dalam kerangka penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya akan mempertajam lagi apakah hubungan tersebut ada kaitan keikutsertaan yang kemudian merugikan banyak orang. Sejauh ini, Wyd berdiri sendiri dan terpisah dengan sebuah koperasi.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu bendel buku catatan nama penabung harian pedagang Pasar Kembang, 2 lembar kertas catatan para penabung yang belum dibayarkan, serta enam sertifikat simpanan berjangka/deposit dari salah satu koperasi simpan pinjam. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.

Sementara itu, Wyd mengaku uang dari pedagang saat ini masih berada di koperasi. Namun uang tidak bisa dicairkan karena koperasi kolaps. Sementara, tabungan itu diambil setiap menjelang Idul Fitri. Dirinya menarik uang pedagang minimal sehari Rp2.000. “Saya muter, tiap pedagang bervariasi ada yang Rp2.000, Rp10.000 hingga Rp100 .000,” ujar Wyd.

Setelah terkumpul, dirinya menyerahkan uang kepada koperasi. Pihak koperasi, kata Wyd, melakukan jemput bola untuk mengambil setoran. “Setelah saya muter, kemudian daya setorkan ke koperasi simpan pinjam itu,” ujarnya. Dirinya di koperasi itu tidak memiliki jabatan apapun. Posisinya hanya menjadi anggota koperasi sejak lima tahun lalu.

Uang terkumpul, ia masukkan ke deposito koperasi tersebut. “Katanya koperasinya kolaps, tidak bisa mengembalikan karena wabah COVID-19 ini,” tuturnya. Wyd merasa juga menjadi korban dari koperasi itu. Dirinya juga berupaya menekan agar koperasi bisa mengembalikan uang deposito. “Setelah saya tekan, cuma bisa mencicil uang deposito ini Rp27,5 juta,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network