Teguh menambahkan pihaknya juga mengamankan 57 KTP dari pasangan tidak sah, pemilik usaha Warkop dan kafe, serta para wanita pemandu karaoke.
Mereka diarahkan datang ke Kantor Satpol PP pada hari Senin (11/10/2021), guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Mereka kita identifikasi melanggar Perda. Jika nantinya datang ke Kantor Satpol PP, langsung kita minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait